Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan
Jl. Parasamya, Beran Kidul, Tridadi, Sleman, Sleman, DIY
Koordinat: -7.71669956377668, 110.35474492268307
Fungsi Bangunan: Perkantoran
Klasifikasi & Risiko
Tingkat Kompleksitas: Sederhana
Tingkat Permanensi: Permanen
Risiko Kebakaran: Risiko Rendah
Klas Bangunan: 5
Lokasi: Lokasi Padat
Ketinggian: BG Bertingkat Sedang
Kepemilikan: BG Negara
Risiko Gempa: Kategori Risiko II
Struktur & Tahun
Jumlah Masa Bangunan: 1 Massa Bangunan
Jumlah Lantai Per Masa: 3 Lantai
Tahun Pembangunan:
Tahun Renovasi:
Status Bangunan & Dokumen
Status Eksisting:
Status Bangunan Baru:
PBG:
SLF:
SBKBG:
Gambar Persil: ada
Status Hak Tanah
HGB
Data Tanah
Nomor Bukti Kepemilikan:
Alamat Tanah: Jl. Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, DIY
Luas Tanah: 18.72
Fungsi & Personel
Fungsi:
Fungsi Sekretariat:
- Penyusunan rencana kerja Sekretariat dan Badan Kepegawain, Pendidikan dan Pelatihan
- Perumusan kebijakan teknis kesekretariatan;
- Penyelenggaraan urusan umum;
- Penyelenggaraan urusan kepegawaian;
- Penyelenggaraan urusan keuangan;
- Penyelenggaraan urusan perencanaan dan evaluasi;
- Pengoordinasian penyelenggaraan tugas satuan organisasi lingkup Badan Kepegawaian Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja Sekretariat dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.
Fungsi Bidang Pengembangan, Pendidikan & Pelatihan Pegawai:
- Penyusunan rencana kerja Bidang Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan;
- Perumusan kebijakan teknis perencanaan, pengembangan, pendidikan dan pelatihan pegawai;
- Pelaksanaan dan pembinaan perencanaan pegawai;
- Pelaksanaan dan pembinaan pengembangan pegawai;
- Penyusunan program pendidikan dan pelatihan pegawai
- Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pegawai; dan
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan.
Fungsi Bidang Mutasi:
- Penyusunan rencana kerja Bidang Mutasi;
- Perumusan kebijakan teknis pengadaan, penempatan, kepangkatan pegawai, dan status kepegawaian;
- Pelaksanaan pengadaan pegawai;
- Pelaksanaan dan pembinaan status kepegawaian;
- Pelaksanaan, pengoordinasian penempatan pegawai;
- Pelaksanaan, pengoordinasian dan pembinaan kepangkatan pegawai; dan
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Mutasi.
Fungsi Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai:
- Penyusunan rencana kerja Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai;
- Perumusan kebijakan teknis pembinaan pegawai, kesejahteraan pegawai, pelayanan data dan informasi pegawai;
- Pelaksanaan dan pengoordinasian pembinaan pegawai;
- Pelaksanaan administrasi pegawai dan kesejahteraan pegawai;
- Pelaksanaan dan pembinaan pelayanan data dan informasi pegawai;
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai.
Fungsi UPTD Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI:
- Penyusunaan rencana kerja;
- Perumusan kebijakan teknis pelayanan Dewan Pengurus KORPRI;
- Fasilitasi kegiatan olah raga, seni, dan budaya anggota KORPRI;
- Fasilitasi kegiatan mental dan rohani anggota KORPRI;
- Fasilitasi pengelolaan dana sosial anggota KORPRI;
- Fasilitasi kegiatan usaha dan kesejahteraan anggota KORPRI;
- Pelaksanaan ketatausahaan;
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya
Fungsi UPTD Penilaian Kompetensi ASN:
- Penyusunan rencana kerja;
- Perumusan kebijakan teknis penilaian kompetensi ASN;
- Penyelenggaraan penilaoan kompetensi ASN;
- Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama penilaian kompetensi ASN;
- Penyusunan laporan penilaian kompetensi ASN;
- Pelaksanaan pembinaan dan monitoring pasca penilaian kompetensi ASN;
- Pengembangan penilaian kompetensi ASN
- Pengelolaan sarana dan prasarana penilaian kompetensi ASN;
- Pelaksanaan ketatausahaan;
- Evaluasi dan penusunan laporan pelaksanaan tugas; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Personel:
Kantor Pejabat dan Pegawai Badan Keuangan dan Aset Daerh Kabupaten Sleman terdiri
dari 10 Pejabat Struktural dan 54 Pegawai