Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Sleman

Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Sleman

Jl. KRT Proggodiningrat, Tridadi, Sleman, Sleman, DIY

Koordinat: -7.719855473330023, 110.35604967250221
Fungsi Bangunan: Perkantoran

Klasifikasi & Risiko

Tingkat Kompleksitas: Sederhana
Tingkat Permanensi: Permanen
Risiko Kebakaran: Risiko Rendah
Klas Bangunan: 5
Lokasi: Lokasi Padat
Ketinggian: BG Bertingkat Rendah
Kepemilikan: BG Negara
Risiko Gempa: Kategori Risiko II

Struktur & Tahun

Jumlah Masa Bangunan: 3 Massa Bangunan
Jumlah Lantai Per Masa: 1 Lantai
Tahun Pembangunan:
Tahun Renovasi:

Status Bangunan & Dokumen

Status Eksisting:
Status Bangunan Baru:
PBG:
SLF:
SBKBG:
Gambar Persil: ada

Status Hak Tanah

Lainnya

Data Tanah

Nomor Bukti Kepemilikan:
Alamat Tanah: Jl. Proggodiningrat, Beran Kidul, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55511
Luas Tanah: 1.717 m2

Fungsi & Personel

Fungsi:

Tugas dan Fungsi:

  1. Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang kebudayaan yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
    kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  2. Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang kebudayaan.
  3. Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
    - Penyusunan rencana kerja Dinas Kebudayaan            (Kundha Kabudayan);
    - Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan      bidang kebudayaan;
    - Pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian urusan   pemerintahan bidang kebudayaan;
    - Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan                pemerintahan bidang kebudayaan;
    - Pelaksanaan kesekretariatan dinas; dan
    - Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati    sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai       ketentuan peraturan perundang- undangan.

Personel:
← Kembali