Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Jl. Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, Sleman, DIY
Koordinat: -7.716897684826677, 110.35532654247699
Fungsi Bangunan: Perkantoran
Klasifikasi & Risiko
Tingkat Kompleksitas: Sederhana
Tingkat Permanensi: Permanen
Risiko Kebakaran: Risiko Rendah
Klas Bangunan: 5
Lokasi: Lokasi Padat
Ketinggian: BG Bertingkat Sedang
Kepemilikan: BG Negara
Risiko Gempa: Kategori Risiko II
Struktur & Tahun
Jumlah Masa Bangunan: 5 Massa Bangunan
Jumlah Lantai Per Masa: 3 Lantai, dan 1 Lantai
Tahun Pembangunan:
Tahun Renovasi:
Status Bangunan & Dokumen
Status Eksisting:
Status Bangunan Baru:
PBG:
SLF:
SBKBG:
Gambar Persil: ada
Status Hak Tanah
Lainnya
Data Tanah
Nomor Bukti Kepemilikan:
Alamat Tanah:
Luas Tanah: 0
Fungsi & Personel
Fungsi:
Fungsi DPRD:
- Membentuk peraturan daerah bersama Bupati.
- Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Bupati.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, dan APBD.
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati kepada menteri dalam negeri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian
- Memilih bupati dan wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati untuk meneruskan sisa masa jabatan;
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah
- Meminta laporan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
Fungsi Sekretariat DPRD:
- Penyusunan rencana kerja Sekretariat DPRD;
- Pelaksanaan kesekretariatan DPRD;
- Pelaksanaan administrasi keuangan DPRD;
- Fasilitasi pelaksanaan rapat DPRD;
- Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang
diperlukan DPRD; dan - Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Personel: