Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Jl. Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, Sleman, DIY

Koordinat: -7.716897684826677, 110.35532654247699
Fungsi Bangunan: Perkantoran

Klasifikasi & Risiko

Tingkat Kompleksitas: Sederhana
Tingkat Permanensi: Permanen
Risiko Kebakaran: Risiko Rendah
Klas Bangunan: 5
Lokasi: Lokasi Padat
Ketinggian: BG Bertingkat Sedang
Kepemilikan: BG Negara
Risiko Gempa: Kategori Risiko II

Struktur & Tahun

Jumlah Masa Bangunan: 5 Massa Bangunan
Jumlah Lantai Per Masa: 3 Lantai, dan 1 Lantai
Tahun Pembangunan:
Tahun Renovasi:

Status Bangunan & Dokumen

Status Eksisting:
Status Bangunan Baru:
PBG:
SLF:
SBKBG:
Gambar Persil: ada

Status Hak Tanah

Lainnya

Data Tanah

Nomor Bukti Kepemilikan:
Alamat Tanah:
Luas Tanah: 0

Fungsi & Personel

Fungsi:

Fungsi DPRD:

  1. Membentuk peraturan daerah bersama Bupati.
  2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Bupati.
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, dan APBD.
  4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati kepada menteri dalam negeri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat  untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian
  5. Memilih bupati dan wakil bupati dalam hal  terjadi kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati untuk meneruskan sisa masa jabatan;
  6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
  7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah
  8. Meminta laporan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah
  9. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah
  10. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Fungsi Sekretariat DPRD:

  1. Penyusunan rencana kerja Sekretariat DPRD;
  2. Pelaksanaan kesekretariatan DPRD;
  3. Pelaksanaan administrasi keuangan DPRD;
  4. Fasilitasi pelaksanaan rapat DPRD;
  5. Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang
    diperlukan DPRD; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Personel:
← Kembali